Pedoman Nomor Surat NU (Ranting dan Lembaga NU di Lingkungan Plumpang)

MEDIA NU LANDEAN
By -


Setiap organisasi memiliki aturan tersendiri terkait administrasi, terutama dalam hal persuratan. Perkumpulan atau organisasi NU sudah memiliki tata aturan dalam penomoran atau pemberian nomor dalam surat. Khususnya surat-surat keluar sesuai tingkatan strktur organisasi NU yang ada.

Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Administrasi, Bab III Format Surat, Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (5); mengatur nomor dan penomoran Surat NU berdasarkan 6 kolom sebagai berikut;

  • Nomor surat adalah nomor urut pada buku agenda surat keluar beserta kode-kode yang telah ditetapkan.
  • Nomor surat terdiri dari enam kolom yang dipisah dengan garis miring, yaitu:

    1. kolom 1 (satu) nomor surat yang dimulai dari pergantian pengurus;
    2. kolom 2 (dua) singkatan dari tingkatan kepengurusan yang mengirim surat;
    3. kolom 3 (tiga) kode kategori surat dan jenis surat;
    4. kolom 4 (empat) kode indeks tingkatan kepengurusan;
    5. kolom 5 (lima) bulan dengan memakai angka Arab; dan
    6. kolom 6 (enam) tahun ditulis empat angka terakhir.
  • jarak pemisah kolom indeks ditandai dengan / (garis miring).
  • nomor surat Syuriyah dan Tanfidziyah tidak sendiri-sendiri.
  • letak nomor surat kategori biasa di bawah kepala surat sebelah kiri, sedangkan letak nomor surat kategori khusus berada di tengah dengan posisi di bawah judul surat.

Untuk format penomoran surat NU di wilayah MWC NU Plumpang dapat dilihat pada tautan berikut: Pedoman Penomoran Surat di Lingkungan MWC NU Plumpang Tahun 2024.